PEKANBARU (RA) - Masih belum berhentinya aktifitas galian C di seputaran Kota Pekanbaru termasuk di Kecamatan Tenayan Raya membuat Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT geram dan marah. Bahkan ia menegaskan bagi pengusaha galian C yang masih nekad melakukan eksplorasi tanah di Tenayan dan seputaran Pekanbaru akan diganjar Undang-Undang lingkungan no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Saya sudah memerintahkan Camat Tenayan untuk menutup galian C di wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Karena memang tidak ada izin galian C yang diberikan di wilayah Kota Pekanbaru, termasuk Tenayan. Akibat adanya 8 pengaduan warga yang kami terima saya sudah perintahkan camat setempat menutup galian C tersebut," kata Firdaus ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (27/02/2013).
Ditambahkan Firdaus, keberadaan galian C selain merusak lingkungan karena sudah menguras tanah tanpa mengindahkan kondisi lingkungan juga berdampak pada menyebarnya limbah galian C ke masyarakat yang berdampak pada kesehatan.
"Makanya nanti kami ingatkan lagi kalau memang masih ada yang membandel, dan tidak disiplin akan ditertibkan dengan paksa dan dikenakan sanksi Undang-Undang lingkungan," tegasnya.
Laporan: Ver
Editor: Riki